WahanaNews.co | Istana Negara dan Kementerian
Keuangan belum memberi kepastian tentang rencana pemerintah menaikkan gaji
pegawai negeri sipil atau PNS tahun 2022.
Kebijakan
kenaikan gaji umumnya disampaikan Presiden dalam pidato pembacaan nota keuangan
pada 16 Agustus di DPR, atau sehari menjelang peringatan kemerdekaan.
Baca Juga:
Menko Perekonomian Benarkan Ada Kenaikan Gaji PNS di 2025
Kepala
Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengatakan, belum mengetahui ihwal rencana kenaikan gaji
tersebut.
Bahkan,
dia menduga belum ada wacana dari pemerintah.
"Kayaknya
belum ada," ujar Heru, saat dihubungi wartawan pada Kamis (12/8/2021).
Baca Juga:
Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, memberikan tanggapan serupa.
Dia
meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Presiden.
"Kita
ikuti pidato Bapak Presiden saja," kata Isa, dalam pesan pendeknya kepada wartawan.
Presiden
Joko Widodo alias Jokowi belum menaikkan gaji PNS dalam beberapa waktu
terakhir.
Kenaikan
gaji PNS terakhir ditetapkan pada 2019.
Kenaikan
gaji PNS 2019 itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Merujuk
pada aturan itu, disebutkan bahwa gaji PNS 2019 yang terendah dengan golongan
I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500.
Sedangkan,
gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp
5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. [qnt]