WahanaNews.co |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditetapkan sebagai penanggung
jawab bidang komunikasi dan media dalam kegiatan internasional Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) Kelompok Negara 20 (G20), yang rencananya akan digelar
pada 2022.
"Kementerian Kominfo telah ditetapkan
sebagai penanggung jawab bidang komunikasi dan media sesuai Keputusan Presiden,"
ujar Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I
DPR RI, di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Baca Juga:
Viral Penggerebekan Ruang Staf Khusus Mantan Menkominfo, Uang Bertumpuk
Menurut dia, pihaknya akan mendukung
sepenuhnya sosialisasi yang berkaitan dengan kegiatan internasional di atas
kepada berbagai lapisan masyarakat dalam maupun luar negeri.
Sehingga, perhelatan internasional tersebut
dapat sukses dilaksanakan pada tahun depan.
"Pemberian dukungan sosialisasi kegiatan
internasional, termasuk kegiatan-kegiatan internasional KTT G20,"
imbuhnya.
Baca Juga:
Indonesian Audit Watch (IAW) Minta BPK Lakukan Audit Menyeluruh Terhadap Kominfo Jelang Akhir Jabatan Jokowi
Tugas Kominfo itu didasari oleh Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara
Presidensi G20 Indonesia yang diterbitkan 27 Mei 2021.
Dilansir dari www.setkab.go.id, aturan
ini diterbitkan untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara
Presidensi G20 Tahun 2022.
"Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara
Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional.
Panitia Nasional sebagaimana dimaksud berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia," bunyi Pasal 1 keputusan ini.
Indonesia sendiri telah ditetapkan sebagai Presidensi
G20 Tahun 2022 pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 di Riyadh, 22 November
tahun lalu.
Presidensi G20 Indonesia meliputi persiapan
dan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 Indonesia pada 2021 dan
2022, yang terdiri atas pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT), pertemuan
tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan
tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement
Group, program Side Events; dan program Road to G20 Indonesia
2022.
"Pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi
sebagaimana dimaksud berupa Konferensi Tingkat Tinggi G20 Tahun 2022 (G20
Summit 2022)," dijelaskan dalam peraturan ini.
KTT G20 Tahun 2022 ini akan dilaksanakan di
Bali pada kuartal keempat tahun 2022.
Adapun tugas dari panitia nasional ini adalah:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk
penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia, termasuk di dalamnya penentuan tema,
agenda prioritas, dan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
b. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan
anggaran penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia;
c. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan
pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur
Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan
tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group melalui kemitraan
dengan Troika G20, negara anggota G20, dan organisasi internasional;
d. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan
program Side Events;
e. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan
program Road to G20 Indonesia 2022; dan
f. melakukan monitoring penyelenggaraan
Presidensi G20 Indonesia.
"Masa kerja Panitia Nasional terhitung
sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31
Desember 2022," disebutkan dalam Keppres.
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Panitia
Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Koordinator
Harian, dan Sekretariat.
Pengarah Panitia Nasional terdiri dari
Presiden dan Wapres RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,
serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kemudian, duduk sebagai Ketua Bidang Sherpa
Track yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Ketua I) dan Menteri Luar
Negeri (Ketua II), Ketua Bidang Finance Track yaitu Menteri Keuangan (Ketua I)
dan Gubernur Bank Indonesia (Ketua II), dan Ketua Bidang Dukungan
Penyelenggaraan Acara yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
"Menetapkan rencana induk penyelenggaraan
KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan
tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan
pertemuan tingkat Engagement Group," salah satu tugas Ketua Bidang
sebagaimana tertuang dalam Keppres.
Selanjutnya, untuk Penanggung Jawab Bidang
Logistik dan Infrastruktur diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara dan
Sekretaris Kabinet duduk sebagai salah satu anggotanya.
Kemudian Penanggung Jawab Bidang Komunikasi
dan Media diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Penanggung Jawab
Bidang Side Events diketuai oleh Menteri Perdagangan, sementara Penanggung
Jawab Bidang Pengamanan diketuai oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selanjutnya terdapat juga Koordinator Harian
yang terdiri dari Koordinator Harian Bidang Sherpa Track dan Koordinator Harian
Bidang Finance Track.
Koordinator Harian ini diisi oleh sejumlah
pejabat tinggi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa
Track, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung
oleh Sekretariat, yang terdiri dari Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance
Track serta Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
Bersama sejumlah pejabat tinggi dari
Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang
Perekonomian duduk sebagai salah satu anggota Sekretariat Bidang. Selain
pejabat tinggi K/L terkait tersebut, Sekretariat juga beranggotakan Sekretaris
Daerah Provinsi Bali.
Sesuai dengan ketentuan peraturan ini, dalam
melaksanakan tugasnya Panitia Nasional bekerja sama dan/atau berkoordinasi
dengan K/L pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
"Segala biaya yang diperlukan untuk
pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara kementerian/lembaga terkait; Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah 2021 dan 2022; Anggaran Bank Indonesia tahun 2021 dan tahun 2022;
dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan," disebutkan pada bagian akhir Keppres 12/2021 yang
berlaku sejak tanggal ditetapkan ini. [qnt]