WahanaNews.co | Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, minta perlindungan yang mumpuni jika dinilai jadi saksi kunci tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Perlindungan itu, menjadi penekanan dari Bharada E terhadap kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara dan Burhanuddin setelah melakukan pembicaraan selama 8 jam.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebab, Bharada E telah mengungkapkan fakta yang dialami hingga fakta sesungguhnya dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo awal Juli 2022 lalu.
“Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa,” ungkap Deolipa yang menirukan jawaban Bharada E, dalam perbincangan di Kompas TV, Sabtu (6/8).
“Kami juga begitu, ya sudah kalau begitu, kita jaga beliau, tapi kami berdua enggak bisa menjaga karena kan kami kadang di luar, kadang di dalam kan begitu dengan bekerja kan, makanya ada lembaga yang lebih berhak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) tadi.”
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Deolipa pun mengatakan, akan segera meminta kepada LPSK untuk bisa memberikan perlindungan kepada kliennya.
“Tentunya kami akan segera ASAP (As Soon As Possible-red) setelah ini clear,” ucap Deolipa.
“Kami akan mencoba mengajak Bharada E atau kami mengajukan permohonan melalui formula kepada LPSK, supaya yang bersangkutan dilindungi. Karena beliau adalah kita dia anggap adalah saksi kunci dalam perkara ini.”
Terlebih, lanjut Deolipa, ada informasi penting yang dimiliki kliennya untuk mengungkap lebih cepat kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ada informasi penting, tapi kami simpan dalam kepala kami, karena kepentingannya pro justisia (demi keadilan dalam proses penegakan hukum-red),” tegas Deolipa.
Sebab sebagaimana diberitakan, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
“Ini kalau ada juncto turut serta, berarti ada pelaku lain, tentunya ada pelaku lain yang nanti akan terungkap,” jawab Deolipa.
Sebelumnya seperti diberitakan, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Andreas Andreas Nahot Silitonga yang kini mengundurkan diri sempat mengatakan, jika ada tembakan dari belakang yang mengenai Brigadir J, itu bukan dilakukan oleh Bharada E.
Pernyataan itu disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga dalam Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga saat itu.
“Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu. Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya.”
Dalam keterangannya, Andreas berdasarkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan, tembakan yang dilakukan kliennya adalah karena membalas tembakan dari Brigadir J.
“Klien kami sudah menyampaikan versi dia dan kemudian kalau misalnya ada versi dari penyidik, misalnya penyidik menyatakan pembunuhan ini dilakukan bersama-sama juga dengan orang lain, kami juga menanti kan itu,” ungkap Andreas.
“Artinya pasti ada proses hukum dan pembuktian-pembuktian nanti yang dilakukan oleh penyidik sehingga kesimpulannya menjadi ke sana.” [qnt]