-Tidak pernah dipidana (pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan.
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
-Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),PNS, Prajurit TNI, anggota kepolisian.
-Bukan siswa ikatan dinas.
-Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHUN atau yang lainnya setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7,0.
Baca Juga:
Pengangkatan CPNS Bisa Lebih Cepat, Menpan-RB Sebut April 2025 Jadi Opsi
-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis.
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan.
-Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.