WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengklarifikasi isu terkait status DKI Jakarta yang muncul setelah pernyataan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
Supratman menyatakan bahwa status DKI Jakarta yang diatur dalam UU 29/2007 tidak berlaku lagi sejak 15 Februari karena adanya ketentuan Pasal 41 UU IKN.
Baca Juga:
Jakarta Bakal Punya 15 Kewenangan Khusus Usai Lepas Status Ibu Kota
Akan tetapi, Achmad menegaskan bahwa Pasal 41 UU IKN menegaskan bahwa status DKI di Jakarta hanya hilang apabila ada Keputusan Presiden atau Keppres yang mencabut status tersebut.
Meskipun batas waktu pencabutan ditetapkan paling lama 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan, tetapi hal tersebut perlu ada Keputusan Presiden yang menyertainya.
"Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit," ucap Baidowi, melansir CNBC Indonesia, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga:
Ketua Badan Legislasi DPR: Usulan Gubernur Jakarta Masih Menjadi Misteri
Jika dianalisis lebih rinci, Pasal 41 ayat 1 UU IKN memang menyatakan bahwa sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 (kecuali fungsi sebagai daerah otonom), dan Pasal 5 UU 29/2007 akan dicabut dan dianggap tidak berlaku.
Selanjutnya, ayat 2 dari pasal tersebut juga menyebutkan bahwa dalam waktu paling lama dua tahun setelah UU IKN diumumkan, UU 29/2007 harus diubah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU IKN. Perlu dicatat bahwa UU IKN disahkan pada tanggal 15 Februari 2022, namun tetap memuat ketentuan peralihan.
Pasal 39 secara tegas menegaskan bahwa status, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara akan tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga terjadi pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Hingga saat ini, belum ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Karena itu, Baidowi menekankan Jakarta saat ini tak kehilangan status DKI, dan menjadi kota tanpa status.
"Maka, ibu kota masih di Jakarta," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek itu.
Sejalan dengan UU IKN ini, Baleg akan mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pekan depan. Rapat Paripurna DPR yang digelar kemarin pun telah menyetujui RUU dibahas di Baleg.
"Insya Allah pekan depan dibahas itu (RUU DKJ)," ungkapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]