WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, meminta Badan Legislasi (Baleg) segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Doli menyatakan bahwa jika RUU tersebut telah berada di Komisi II DPR RI, maka akan selesai dalam satu minggu.
Baca Juga:
Jakarta Bakal Punya 15 Kewenangan Khusus Usai Lepas Status Ibu Kota
"(Target) secepatnya, kan di Baleg. Kalau dikasih ke Komisi II, seminggu selesai," kata Ahmad Doli di DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (10/3/2024).
Doli menilai RUU DKJ harus selesai dalam masa sidang IV tahun sidang 2023-2024. Jika tertunda, lanjut Doli, akan berdampak pada rencana pemerintah yang bakal digelar di IKN Nusantara.
"Harus (selesai masa sidang IV). Karena tidak boleh tunda lagi. Kalau tunda lagi nanti kan rencana pemerintah Juni sudah kirimkan beberapa kementerian karena pergeseran masa transisi, transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini. Makannya saya kira Jakarta harus dipastikan status hukumnya," jelasnya.
Baca Juga:
Ketua Badan Legislasi DPR: Usulan Gubernur Jakarta Masih Menjadi Misteri
Lebih lanjut, Ahmad Doli menilai ini Indonesia sedang dalam masa transisi pemindahan ibu kita. Sehingga RUU DKJ perlu segera dituntaskan.
"Ini proses peralihan, proses transisi, kami di Komisi II waktu itu mendorong, supaya sebelum 15 Februari itu sudah selesai. Cuman kan itu masalah teknis terhambat pemilu, pilpres dan segala macam, tapi kan tidak terhambat," kata dia.
"Artinya Jakarta masih punya pj gubernur, program-programnya jalan, tinggal payung hukumnya saja. Mudah-mudahan teman-teman Baleg bisa cepat menyelesaikannya," pungkasnya.