WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Amir Uskara, menyampaikan alasan di balik usulan klausul dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menetapkan bahwa gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh presiden.
Menurutnya, PPP bertujuan agar jabatan gubernur menjadi perpanjangan dari pemerintah pusat di tingkat daerah.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
Dia menjelaskan bahwa sistem otonomi daerah yang melibatkan pemilihan langsung oleh rakyat untuk kepala daerah dapat tetap diterapkan di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Amir, gubernur dianggap sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, sehingga penekanan pada otonomi daerah terdapat di tingkat kabupaten, bukan provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah.
“Karena apa? Memang gubernur itu semua perwakilan pemerintah pusat di daerah, sehingga di undang-undang otonomi daerah, otonomi itu ada di kabupaten, bukan di provinsi,” ujar Amir, mengutip Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).
Baca Juga:
Resmi, 50 Politisi Kota Depok sebagai Legislator DPRD Periode 2024 - 2029
PPP pun menilai, pemilihan gubernur oleh presiden bisa dimulai dari wilayah Jakarta, yang setelah tak menjadi ibu kota negara nantinya akan berstatus Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ).
Hal itu bisa ditempuh meskipun sejumlah daerah saat ini masih melakukan pemilihan langsung untuk menunjuk gubernurnya.
“Khusus DKI itu, malah kita berpikir, itu kita mulai jadi pemerintah provinsi representasi pemerintah pusat, tapi masih ada keterlibatan teman-teman di DPRD provinsi,” paparnya.