WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan berbagai kebijakan yang akan diterapkan setelah pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara.
Salah satu kebijakan tersebut adalah penggunaan istilah baru, Jabodetabekjur, yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur. Istilah ini akan resmi digunakan setelah ibu kota berpindah ke IKN.
Baca Juga:
Blackpink Siap Guncang Jakarta: Konser Dua Hari Digelar di GBK November 2025
"Banyak persoalan bersama seperti banjir, transportasi, sampah, dan polusi yang membutuhkan koordinasi, sinkronisasi, serta harmonisasi dalam perencanaan pembangunan," ujar Tito beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Antara.
Tito menjelaskan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta UU DKJ mengatur aglomerasi Jakarta dengan wilayah sekitarnya setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
Regulasi ini bertujuan memastikan kejelasan tata kelola setelah pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Baca Juga:
KAI Umumkan Susunan Pengurus Baru, Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Salah satu usulan dalam RUU ini adalah pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, yang akan bertugas menyelaraskan pembangunan di Jakarta dan daerah sekitarnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam menyebut kawasan ini.
Berbagai istilah seperti kawasan metropolitan Jakarta, Jabodetabek, megapolitan, hingga aglomerasi sempat diusulkan, tetapi istilah "Jabodetabekjur" dipilih untuk menghindari benturan regulasi dengan undang-undang yang mengatur wilayah Jawa Barat, Banten, Depok, dan Bekasi.