WahanaNews.co, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyatakan bahwa Jakarta membutuhkan anggaran sebesar Rp 600 triliun untuk mencapai status sebagai kota global.
Jumlah ini didasarkan pada kalkulasi yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
"Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengkalkulasi atau menghitung sebenarnya kebutuhan kita untuk bisa setara dengan kota-kota global lainnya di dunia membutuhkan anggaran sekitar Rp 600 triliun," kata Joko dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bersama Kemendagri, disiarkan melalui kanal YouTube, Selasa (9/7/2024).
Ket foto: Sekda DKI Jakarta Joko Agus. [WahanaNews.co/Brigitta-detikcom]
Ia pun menyebut APBD DKI Jakarta hanya berkisar di angka Rp 80-84 triliun. Maka dari itu, terdapat kekurangan dana yang cukup besar agar Jakarta bisa setara dengan kota global di dunia.
Baca Juga:
Pemprov DKI Himbau Uji Emisi Kendaraan Meski Musim Hujan Menurunkan Polutan
"APBD DKI Jakarta saat ini berkisar antara Rp 80-84 triliun. Kalau kita melihat ke dalam lagi, postur APBD kita untuk belanja bantuan sosial sudah mencapai hampir 30 persen, belanja pegawai sudah mencapai 34 persen, belanja modal kita berupaya untuk bisa meningkatkan menjadi 19 persen," ujarnya.
Joko lantas menjelaskan kekurangan anggaran ini akan berusaha dipenuhi dari alokasi belanja modal. Sebab, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa anggaran belanja modal seharusnya mencapai 40 persen.
"Nah, gap antara kebutuhan antara anggaran dari Rp 600 triliun kita topang dengan anggaran belanja modal yang sekarang ini hanya sekitar 19 persen. Masih jauh dari apa yang harus kita siapkan," ucapnya.
"Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta, yang selalu bersinergi dengan DPRD DKI Jakarta, berupaya bagaimana melakukan efisiensi anggaran di setiap sektor agar cita-cita menjadi kota global itu bisa terwujud," sambungnya.
Sebagai informasi, Jakarta menjadi kota global merupakan amanat dari Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sebab, Jakarta tak akan lagi menjadi ibu kota pada 2024 dan pusat pemerintah akan berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
[Redaktur: Andri Frestana]