"Terdakwa
menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area
Bandara Soekarno-Hatta dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari
terdakwa untuk mengimbau melarang dan mengingatkan pengunjung dan penjemput
untuk tidak berkerumun," ucap jaksa.
"Akan
tetapi malah terdakwa bergabung dalam keramaian tersebut," lanjutnya.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Untuk
diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan
di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan
digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat
(19/3/2021).
Adapun
agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di
antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa
(16/3/2021) lalu.
Kelima
perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Nomor
perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus
kerumunan di Petamburan.
Nomor
perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri
Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait
kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor
perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang
juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.