WahanaNews.co | Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, serta
sejumlah petinggi Kejaksaan Agung lainnya, mulai berkantor di gedung baru,
Menara Kartika Adhyaksa, Jumat (11/12/2020).
"Mulai
hari ini, Jaksa Agung RI dan Wakil Jaksa Agung RI, serta
dua Jaksa Agung Muda, secara resmi menempati ruang kerja baru di gedung
tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat
(11/12/2020).
Baca Juga:
Buka-bukaan, Jaksa Agung Ungkap Pernah Tolak Suap Rp2 Triliun
Gedung
baru itu berlokasi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, tak jauh dari Gedung
Utama yang terbakar pada 22 Agustus 2020.
Menara
Kartika Adhyaksa mulai ditempati setelah diresmikan pada Jumat (11/12/2020) ini.
"Acara
dimulai dengan pengguntingan pita di depan pintu masuk (pelataran) gedung oleh
Jaksa Agung RI dan dilanjutkan dengan seremonial," ucap Leonard.
Baca Juga:
Jaksa Agung Gak Nampak Saat Bukber di Istana Merdeka, Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang
Jaksa
Agung dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebelumnya berkantor di
Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Namun,
gedung itu hangus terbakar akibat kebakaran yang diduga disebabkan oleh puntung
rokok. Beruntung,
tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut.
Gedung
itu tidak hanya ditempati oleh Jaksa Agung dan wakilnya. Sejumlah biro yang
menempati gedung itu pun ikut terdampak.
Mereka
terpaksa "mengungsi" ke gedung lain milik kejaksaan pascakebakaran.
Jaksa
Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan beserta staf pindah sementara ke
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung di Ragunan, Jakarta Selatan.
Kemudian,
Jaksa Agung Muda Intelijen dan jajarannya berkantor di Gedung B Badiklat
Kejagung yang berlokasi di Ceger, Jakarta Timur.
Kini,
seluruhnya pindah ke gedung baru itu.
Diketahui,
kebakaran yang melalap Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 pada
pukul 19.10 WIB dan baru dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 dini hari.
Dari
hasil penyidikan polisi, total terdapat 11 tersangka yang ditetapkan, terdiri
dari pegawai Kejagung maupun pihak swasta.
Dalam
kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka
dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi. [qnt]