WAHANANEWS.CO - Kasus pembunuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Bekasi memasuki persidangan dengan fakta baru yang terungkap dalam dakwaan jaksa, yakni peristiwa tersebut bermula dari perkenalan melalui aplikasi MiChat yang berujung pada rencana perampokan dan pembunuhan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi, sidang pembuktian pertama terhadap dua terdakwa, Ari dan Aris Aparatuloh, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (01/07/2026).
Baca Juga:
Cahaya Muharram, PLN Cikarang Sambung Listrik Gratis Lewat Light Up The Dream
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peristiwa bermula pada Januari 2026 ketika Ari menggunakan akun MiChat bernama Rendi Andrian dan berkenalan dengan akun bernama Sandi yang belakangan diketahui merupakan korban berinisial NHW.
"Dalam perkenalan tersebut korban menawarkan uang sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ujar jaksa.
Korban kemudian menawarkan imbalan Rp50 ribu kepada Ari untuk melakukan aktivitas seksual, yang akhirnya disetujui terdakwa karena sedang membutuhkan uang.
Baca Juga:
Cahaya Muharram, PLN Cikarang Tebar 3.115 Paket Sarapan untuk Warga Bekasi
"Setelah itu korban mengajak janjian dan terdakwa I Ari diminta mengirimkan lokasi melalui akun MiChat kemudian terdakwa I bertemu dengan korban," ujar jaksa.
"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan. Setelah berada di dalam kontrakan, kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana, Bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," sambung jaksa.
Usai pertemuan pertama, korban memberikan uang sesuai kesepakatan, kemudian kembali menghubungi Ari pada Selasa (28/01/2026) dan meminta agar ia datang bersama seorang teman dengan imbalan Rp200 ribu.
Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (30/01/2026), korban kembali menghubungi Ari dengan menawarkan Rp200 ribu serta rokok dan minuman, namun dalam kesempatan itu Ari disebut telah merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban karena terlilit utang.
"Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memiliki utang, terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar jaksa.
Ari kemudian mengajak Aris Aparatuloh ikut bersamanya dengan dalih hendak pergi ke pabrik tahu, namun dalam perjalanan Ari mengungkapkan rencana untuk menghabisi korban dan meminta Aris mengikuti arahannya.
"Terdakwa I Ari mengatakan 'nunggu dulu bentar ada mau datang'. Setelah itu terdakwa I Ari mengatakan 'nanti kamu diam aja, saya mau menghabisin dia kamu jaga-jaga ikuti arahan' dan dijawab Terdakwa II Aris 'iya'," kata jaksa.
Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor dan mengajak kedua terdakwa menuju kontrakannya, di mana Aris menunggu di teras sementara Ari masuk ke dalam kamar bersama korban.
Sekitar 15 menit setelah melakukan aktivitas seksual, Ari diduga mencekik korban yang sempat memberikan perlawanan, lalu melilit leher korban menggunakan tali hoodie hingga korban tidak lagi bergerak.
"Terdakwa II Aris mengatakan 'ini kenapa' dan terdakwa I Ari jawab 'pingsan sudah jangan banyak bicara bantuin angkat' kemudian terdakwa I memegang kedua tangan korban, sedangkan terdakwa II memegang kedua kaki korban kemudian mengangkat tubuh korban yang sudah tidak bergerak ke atas kasur," ujar jaksa.
Setelah korban tak berdaya, Ari mengambil dua telepon genggam milik korban, membawa kabur sepeda motor korban, serta membuang kunci kontrakan sebelum menjual motor tersebut seharga Rp4,5 juta.
Ari akhirnya ditangkap di Sukabumi pada Kamis (06/02/2026), sedangkan Aris diringkus di Cianjur.
Berdasarkan hasil visum, NHW meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang menyebabkan patahnya tulang lidah, tulang rawan cincin, dan tulang rawan gondok sehingga saluran napas tersumbat dan korban mengalami mati lemas.
"Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan korban NHW meninggal dunia," ujar jaksa.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]