WAHANANEWS.CO - Jaksa penuntut umum menegaskan bukti elektronik menjadi kunci utama dalam pembuktian kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, hingga akhirnya dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun.
Jaksa telah menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Rabu (13/5/2026).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri Ponsel WN Polandia di Kebon Sirih dalam 24 Jam
Usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum Roy Riadi mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan sekadar opini atau persepsi pada Jumat (15/5/2026).
"Fakta persidangan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini, ya kan. Apa itu alat buktinya, yaitu pertama kita menghadirkan puluhan saksi dan kita tahu dari pihak Terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menghadirkan saksi dari mereka," kata Roy.
Roy menjelaskan tim jaksa penuntut umum juga menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan dan pihak terdakwa turut membawa ahli untuk memberikan keterangan.
Baca Juga:
Perlintasan Liar Tebet Ditutup PT KAI Demi Keselamatan Warga dan Kereta
Selain saksi dan ahli, jaksa menilai bukti elektronik menjadi bagian paling penting dalam proses pembuktian perkara pidana modern karena dianggap tidak dapat dimanipulasi.
"Kita menghadirkan bukti elektronik yang paling penting. Kenapa saya katakan bukti elektronik ini ya kan ini sangat penting dalam proses pembuktian pidana di zaman sekarang. Apa saya sampaikan seperti itu? Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," ujarnya.
Jaksa juga menghadirkan alat bukti berupa dokumen seperti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga hasil forensik telepon genggam yang disita selama proses penyidikan.
"Alat bukti surat dari audit BPKP maupun dari hasil forensik terhadap HP yang disita. Ada HP itu adalah HP tim teknis, HP Ibrahim Arif dan HP Fiona Handayani. Lalu dari keterangan Terdakwa dan barang bukti dan segala sesuatu kami hadirkan jadi alat bukti yang diperoleh secara tidak melawan hukum. Nah, lalu berikutnya ya kan dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dari alat bukti itu kita menganalisis menjadi sebuah fakta hukum," ucapnya.
Roy menyebut terdapat sekitar 70 fakta persidangan yang dipaparkan dalam sidang, mulai dari proses pengadaan Chromebook hingga penghitungan kerugian negara.
"Kami meyakini dari analisis itu bahwasanya ada dakwaan primer kami perbuatan Terdakwa ini terbukti," ucapnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menyebut terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul harta senilai Rp4,8 triliun.
Nadiem sebelumnya menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa dan menegaskan seluruh hartanya diperoleh secara sah melalui proses bisnis.
"Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya angka Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]