WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat yang merasa terganggu oleh aksi premanisme untuk segera melaporkan kejadian tersebut.
Warga dapat menghubungi kantor polisi terdekat, call center 110, atau mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678.
Baca Juga:
Dokter PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Polda Jabar Buka Posko Pengaduan
Dalam keterangan pers pada Sabtu (17/5/2025), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa seluruh saluran pengaduan tersebut aktif selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat.
Sandi menjelaskan bahwa sistem pengaduan akan secara otomatis mengarahkan laporan ke kantor polisi terdekat dengan lokasi pelapor.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian akan langsung bergerak untuk menindak aksi premanisme.
Baca Juga:
Sindikat Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Kakek 70 Tahun Jadi Perantara
Untuk memberantas premanisme secara maksimal, Polri bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti TNI dan pemerintah daerah dalam setiap operasi penertiban.
"Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia," jelas Sandi seperti diberitakan Antara.
"Komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia," tambahnya.