WahanaNews.co, Karawang - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui anak perusahaannya PT Jasamarga Japek Selatan, telah membuka jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai akibat dari penanganan kecelakaan di Kilometer 58.
Charles Lendra, Direktur Utama Jasamarga Japek Selatan (JJS), menjelaskan bahwa pembukaan jalur fungsional Tol Japek II Selatan dilakukan atas kebijakan kepolisian untuk mengalihkan lalu lintas dari Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga:
Polisi Sebut Sopir Truk Tronton Tewaskan 2 Orang di Slipi Langgar Jam Operasional
Menurutnya, pengalihan lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akibat dari penanganan kecelakaan di Kilometer 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Kecelakaan di Kilometer 58 terjadi dalam jalur contraflow dan melibatkan tiga kendaraan, yaitu bus Primajasa, Gran Max, dan Daihatsu Terios.
Akibat kecelakaan itu, mobil Gran Max dan Terios hangus terbakar. Sembilan korban dikabarkan meninggal dunia.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang KM92: Gagal Fungsi Rem Truk
"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi kepolisian. Kami beserta pihak kepolisian memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di jalan provinsi (jalan industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional," kata Charles, mengutip Antara, Senin (8/4/2024).
Ia menyebutkan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (nonbus) dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/jam.
Untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang akses masuk jalur fungsional yang berada di Km 76+400 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
JJS telah menyediakan rambu petunjuk yang dipasang di 1 km, 500 m, 200 m, dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol.
Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.
Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.
Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]