WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapati adanya penghapusan rekam jejak komunikasi digital di tiga grup WhatsApp (WA) ajudan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut penghilangan jejak komunikasi digital itu berkaitan dengan adanya sejumlah gawai (HP) ajudan Sambo yang ditukar. Anam menyebut sejumlah HP ajudan Sambo yang asli belum diketahui keberadaannya sejak 10 Juli.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Rekam jejak digital itu tidak hanya HP yang hilang, tapi percakapan rekam jejak digitalnya juga enggak ada," kata Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8).
"Ada beberapa grup WA, dalam catatan kami ada tiga grup WA. Itu dulunya pernah ada, terus enggak ada karena HP ganti. Terus ada, tapi yang 10 [Juli] ke bawah itu enggak ada lagi komunikasi," imbuhnya.
Menurut dia, rekam jejak digital itu penting untuk melengkapi fakta-fakta yang ada terkait pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, tempat kejadian perkara yang merupakan rumah dinas Sambo sudah rusak.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Hingga sekarang Hp itu tidak jelas keberadaannya. Padahal, TKP sudah rusak, yang terpenting adalah rekam jejak digitalnya seperti apa," jelas dia.
"Itu yang menurut kami jadi penting untuk dilacak grup WA itu," imbuhnya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM masih berlangsung. Lembaga itu sudah memeriksa semua pihak, kecuali PC, istri Sambo.
Namun demikian, Komnas HAM mengaku tak akan terhambat oleh itu. Secara bersamaan pihaknya juga tengah menyusun laporan dan rekomendasi terkait kasus tersebut. Nantinya, laporan itu akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo, DPR dan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice.
Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.
Terkini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. [qnt]