Melalui langkah pencegahan dan pengawasan ini, KPK berharap seluruh aparatur negara dapat menjunjung tinggi integritas serta disiplin dalam mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait penggunaan fasilitas dinas.
Di tingkat daerah, imbauan serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Baca Juga:
Bank Sulteng Diduga Tutupi Penerima CSR Rp14,8 Miliar, Sinyalemen Penyalahgunaan Kembali Menguat
Pemerintah setempat kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary Anwar, saat berada di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, pada Senin (16/3/2026).
“Jangan gunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan,” kata Askary.
Baca Juga:
Tersangka Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Anoda Logam
Imbauan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan aset negara, terutama pada momen-momen tertentu yang rawan terjadi pelanggaran.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.