Menteri PPPA berharap nantinya para enumerator juga dapat menjadi agen perubahan yang dapat menyuarakan isu-isu perempuan dan anak di masyarakat agar kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak tidak terulang kembali.
SPHPN yang dilaksanakan pada 2024 ini dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan data pengalaman hidup perempuan dalam mengukur capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, sekaligus sebagai dasar penetapan indikator dalam RPJMN Tahun 2025-2029.
Baca Juga:
Arifah Fauzi Sebut 3 Program Prioritas Kemen PPPA Butuh Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Di tingkat global, data dan informasi yang diperoleh dari SPHPN digunakan untuk melihat progres Indonesia dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) tujuan ke-5, yakni mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, khususnya target untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, serta menghapuskan semua praktik berbahaya, khususnya terkait praktek sunat perempuan.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.