WahanaNews.co | Pamer emas yang dilakukan dua jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Mereka dipastikan akan diminta untuk membayar pajak impor dari perhiasan tersebut.
Perhiasaan tersebut diduga dibeli dari Tanah Suci. Berikutnya, kedua jemaah tersebut membawanya pulang ke Indonesia selepas melakukan ibadah haji.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Gorontalo Sambut Kedatangan Kloter 12 Haji 2024
"Tentu kita kenakan dia masuk dalam pajak rangka impor terhadap perhiasan yang dibeli dan dikenakan," ungkap Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman, dikutip dari detikcom, Minggu (9/7/2023).
Dia menambahkan pengenaan pajak impor itu tak akan berlaku selama perhiasan memang dibawah dari Indonesia atau sebelum berangkat haji.
"Kalau keterangannya beliau (jemaah haji) berangkatnya sudah membawa itu (emas), tentu tidak kita kenakan dia masuk pajak dalam rangka impornya," jelas Zaeni.
Baca Juga:
Jemaah Haji Meninggal Tembus 1.000 Akibat Cuaca Panas Mendidih di Arab
Jemaah haji dibolehkan membeli dan membawa pulang barang bawaan dari luar negeri. Asalkan, Zaeni mengatakan barang-barang tersebut tidak lebih mahal dari US$500 atau sekitar Rp 7,5 jutaan.
Apabila ada masyarakat Indonesia yang membawa barang dengan harga lebih dari ketentuan yang berlaku, dipastikan akan dikenakan pajak impor.
"Barang bawaan penumpang batasan nilai USD 500. Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk perhiasan emas," jelas Zaeni.
Sebelumnya, Suarnati dan Mira Hayati mengaku membawa emas dari Tanah Suci. Suarnati diketahui menggunakan emas total 180 gram dari Makkah saat tiba di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (5/7/2023) dan Mira membeli emas sebesar 1 kg.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.