"Dari keterangan mereka memang masih dalam kondisi trauma, seperti saya katakan sebelum-sebelumnya, kalau kita pakai standar hak asasi international yang itu sudah ada dalam UU TPKS kita. Memang kita harus menghormati orang yang sudah mengadu bahwa dia mengalami kekerasan seksual, terlepas kita mau percaya atau tidak percaya itu nanti. Yang penting kita perlakukan mereka dengan standar yang ada," kata Taufan.
"Salah satunya dengan pertimbangkan aspek-aspek psikologisnya, itu harus kita hormati, bukan berarti kita membiarkan berlama-lama, nggak, kalau nanti kita pertimbangkan ini akan pengaruhi tahapan-tahapan pemeriksaan ya kita akan gunakan tadi, second opinion untuk memberikan pendapat pembanding, standar yang normal aja," sambungnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Sebelumnya, Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijadwalkan diperiksa pada Jumat (12/8/2022) pekan ini.
"Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC. (Pemeriksaan) tidak hanya itu (dugaan pelecehan seksual), tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yoshua," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Rabu (10/8).
Taufan menyebut pihaknya mengupayakan agar pemeriksaan dilakukan di kantor Komnas HAM.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari tahu apakah Putri mengetahui peristiwa penembakan Yoshua atau tidak.
"Tidak spesifik begitu (keterlibatan rekayasa kasus), yang penting apa yang dia ketahui tentang peristiwa ini. Soal dugaan apa pun, itu nanti setelah info dan fakta dikumpulkan," jelas Taufan.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir Yoshua awalnya disebut tewas akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer atau Bharada E.