WahanaNews.co | Komnas HAM memanggil Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, besok.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan pihaknya sedang berkoordinasi terkait kesiapan istri Ferdy Sambo untuk hadir dalam pemeriksaan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Ibu PC kemarin kita sudah koordinasi dengan timnya Ibu PC, termasuk psikolognya, sedang diupayakan untuk kemudian nanti ada jadwal. Ya mudah-mudahan bisa dalam waktu yang cepat seperti yang kita minta besok untuk Ibu PC," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Taufan mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk memberi pendapat pembanding atau second opinion.
Dia menyebut hal itu sebagai antisipasi jika istri Ferdy Sambo belum siap untuk diperiksa.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Ya kita siapkan kalau seandainya masih berlarut-larut kita akan minta second opinion ini, kita sudah siapkan tim pembanding," katanya.
"Kemarin dia memberikan penjelasan kondisinya seperti ini, seprti ini, begitu, versi dia kan. Ya kita minta untuk bisa diupayakan ya, tapi kalau kemudian masih ada hambatan, bukan dalam arti apa ya, misalnya pertimbangan psikologis mereka misalnya dikatakan Bu PC belum bisa beri keterangan, ya kita akan minta tim yang sudah kita siapkan ini untuk menjadi memberi second opinion," sambung Taufan.
Taufan mengatakan istri Ferdy Sambo disebut masih dalam keadaan trauma. Dia mengatakan hal itu dapat mempengaruhi tahapan penyelidikan sehingga pihaknya menyiapkan second opinion.
"Dari keterangan mereka memang masih dalam kondisi trauma, seperti saya katakan sebelum-sebelumnya, kalau kita pakai standar hak asasi international yang itu sudah ada dalam UU TPKS kita. Memang kita harus menghormati orang yang sudah mengadu bahwa dia mengalami kekerasan seksual, terlepas kita mau percaya atau tidak percaya itu nanti. Yang penting kita perlakukan mereka dengan standar yang ada," kata Taufan.
"Salah satunya dengan pertimbangkan aspek-aspek psikologisnya, itu harus kita hormati, bukan berarti kita membiarkan berlama-lama, nggak, kalau nanti kita pertimbangkan ini akan pengaruhi tahapan-tahapan pemeriksaan ya kita akan gunakan tadi, second opinion untuk memberikan pendapat pembanding, standar yang normal aja," sambungnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terkait insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijadwalkan diperiksa pada Jumat (12/8/2022) pekan ini.
"Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC. (Pemeriksaan) tidak hanya itu (dugaan pelecehan seksual), tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yoshua," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Rabu (10/8).
Taufan menyebut pihaknya mengupayakan agar pemeriksaan dilakukan di kantor Komnas HAM.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari tahu apakah Putri mengetahui peristiwa penembakan Yoshua atau tidak.
"Tidak spesifik begitu (keterlibatan rekayasa kasus), yang penting apa yang dia ketahui tentang peristiwa ini. Soal dugaan apa pun, itu nanti setelah info dan fakta dikumpulkan," jelas Taufan.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir Yoshua awalnya disebut tewas akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer atau Bharada E.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Setelah proses penyidikan berjalan, Kapolri Jenderal Sigit mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan Kuat Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezerm dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. [rsy]