WahanaNews.co | Mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali, mengklaim tidak mengetahui sama sekali skenario dari Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Benny pun mengaku akan menangkap Sambo dengan tangannya sendiri jika sedari awal mengetahui skenario yang disusun Sambo.
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Hal itu disampaikan Benny saat menjadi saksi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk sebagai terdakwa.
Awalnya jaksa bertanya kepada Benny Ali soal alasannya datang ke lokasi saat penembakan Yosua terjadi.
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Benny menyebut kedatangannya sudah sesuai dengan prosedur.
"Jadi sebenarnya Provos itu tugasnya apa?," tanya Jaksa.
"Provos ini sebagai pembantu pimpinan dalam penegakan disiplin di lingkungan Mabes Polri. Jadi di Perkap 6 tahun 2017 salah satu tugas pokok saya melakukan pengamanan VVIP yaitu pimpinan, pejabat utama dan keluarga. Jadi saya hadir di sana dalam rangka mengamankan VVIP," jawab Benny.
Jaksa lalu bertanya kepada Benny soal pandangannya sebagai seorang mantan Karo Provos kasus Yosua.
Benny mengaku tidak mengetahui sama sekali skenario yang telah disusun Ferdy Sambo.
"Mungkin kami ini kan pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Jadi kejadian jam 5 kami datang jam 6. Kami nggak tahu itu rekayasa," jelas Benny.
Benny mengatakan jika sedari awal mengetahui adanya skenario Ferdy Sambo di kasus kematian Yosua, Benny mengaku akan menangkap langsung Ferdy Sambo pada saat itu.
"Seandainya kita tahu (ada rekayasa), seandainya, mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasihan banyak korban," ucap Benny.
"Itu kan setelah bapak tahu," timpal Jaksa.
"Iya setelah kita tahu," jawab Benny.
"Pak Benny sendiri yang tangkap?," tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Benny.
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.
Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. [rgo]