WahanaNews.co | Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebutkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa dibubarkan jika terbukti melakukan penyelewengan atau menilap dana umat di luar peruntukan.
Menurut Yandri, dugaan penyelewengan dana ACT tersebut sangat berbahaya karena bisa menurunkan kepercayaan publik untuk memberikan donasi untuk kegiatan amal atau sosial-keagamaan.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlu yah dibubarkan ACT, diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang," ujar Yandri kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Yandri mengaku khawatir kasus ACT bisa membuat kepercayaan masyarakat yang memiliki kepedulian sosial yang tinggi menjadi lemah. Pasalnya, dana yang disumbangkan, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau bahkan mendukung tindakan kejahatan tertentu.
"Nah, ini jangan sampai tafsir masyarakat seperti itu. Oleh karena itu perlu audit BPK dengan tujuan tertentu bisa dilakukan, karena telah lama berdiri dan menghimpun dana yang luar biasa," tandas Yandri.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Yandri juga meminta agar Kementerian Sosial proaktif terlibat dalam mengawasi dan menyiapkan aturan yang jelas bagi lembaga-lembaga filantropi atau yayasan yang menghimpun dana masyarakat.
Menurut dia, harus ada aturan yang jelas terkait hak dan kewajiban lembaga-lembaga tersebut.
"Kemensos harus membuat aturan yang detail menyangkut masalah sanksi, apakah itu sanksi terhadap yayasan atau lembaganya, ataukah sanksi individu-individu yang terlibat dalam hal ini pidana," tegas dia.
"Dengan begitu, keterlibatan atau kepedulian masyarakat bisa terjaga dengan baik, jangan gara-gara oknum, beberapa yayasan atau beberapa individu membuat jiwa gotong royong atau jiwa sosial publik menjadi terganggu atau bisa juga hilang," ungkap menambahkan.
Kasus ACT, kata Yandri, bisa menjadi pintu masuk bagi Kemensos untuk melakukan penertiban dan pengawasan intensif terhadap lembaga-lembaga filantropi.
Bahkan, kata Yandri, Kemensos bisa membentuk lembaga pengawas lembaga filantropi atau lembaga yang menghimpun dana masyarakat sehingga bisa dikontrol dan masyarakat memiliki wadah untuk mengadu.
"Namun, untuk jangka waktu pendek BPK perlu melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu (atas penggunaan dana ACT) dan polisi bisa memanggil secara serius untuk menelusuri di mana letak penyimpangan dan kalau ada penyelewengan harus dihukum secara pidana," pungkas Yandri. [rin]