"Masukkan dia di struktur DPR supaya wakil daerah, aspirasi daerah ikut memutus semua fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran negara," ujarnya.
Jimly lantas mengungkit perbedaan komponen MPR sebelum dengan sesudah amendemen konstitusi. Sebelum amendemen, MPR terdiri dari perwakilan politik, daerah, dan golongan.
Baca Juga:
Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Pelapor Serahkan Data Tambahan ke KPK
Namun, usai reformasi konstitusi pada 1999-2002 silam, komponen MPR berubah. Menurutnya, perwakilan golongan kini jadi tak terwakilkan lagi.
"Misalnya ormas-ormas, ormas keagamaan, ormas perempuan, ormas pendidikan, ormas apa lagi dan masyarakat adat. Itu tidak terwakili," tegas dia.
Belakangan isu amendemen konstitusi kelima merebak. Hal itu pertama kali diungkapkan oleh para pimpinan MPR.
Baca Juga:
Yorrys Raweyai, Kiprah Pejuang Papua di Panggung Politik Nasional
Mereka mengusulkan untuk memasukkan aturan soal pelaksanaan pemilu dalam keadaan darurat.
Setelah itu, isu lain pun turut mencuat. Salah satunya, isu pengembalian posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan dapat memilih presiden.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.