WahanaNews.co | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menyambut baik
rencana pemerintah yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
JK menilai respons Jokowi sudah tepat
saat menyatakan rencana untuk mengubah UU ITE.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
"Ya itu tanggapan positif dari
Pak Presiden. Ya tentu terbuka memang kalau UU ITE menyebabkan orang gampang
dipanggil, gampang diperiksa, itu kan bagus untuk diberikan tanggapan.
Tanggapan presiden positif kan," kata JK kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Menurut JK, sudah seharusnya Presiden
Joko Widodo memberikan pernyataan terkait revisi UU ITE bila memang terkandung "pasal karet" dalam beleid tersebut.
Pasal karet sendiri merupakan istilah
untuk menyebut sebuah pasal yang dinilai berpotensi multitafsir, tidak memiliki
tolok ukur jelas sehingga bisa dimanfaatkan satu pihak untuk menyerang pihak
lawan.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"Ya seperti saya katakan tadi
itulah mengapa presiden terbuka mengatakan. Kalau itu ada pasal karet di UU
ITE, ya akan diubah, bersama DPR tentunya mengubah," kata JK.
Lebih lanjut, JK meminta agar
pemerintah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami cara menyampaikan
kritik yang tepat.
Hal ini bertujuan agar warga juga tak
bertindak di luar koridor hukum ketika mengutarakan kritik.
"Kalau dia melampaui batas ya dia
dipanggil polisi. Kan itu juga risiko nya. Kalau dia mau fitnah, fakta yang
tidak benar, ya dipanggil polisi. Saya tidak mengatakan tidak dipanggil polisi
kan," kata JK.
Diketahui, Presiden Joko Widodo dan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengutarakan
rencana pemerintah untuk merevisi UU ITE.
Menko Polhukam Mahfud mengungkapkan
pemerintah sedang merembuk rencana perubahan UU ITE.
Sementara Jokowi sempat menyinggung
pemerintah membuka peluang untuk mengubah pasal karet dalam UU ITE.
"Kalau implementasinya
menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal
karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata
Jokowi.
Selama ini sejumlah pasal karet dalam
UU ITE kerap dituding jadi biang upaya kriminalisasi, terutama bagi mereka yang
mengkritik pemerintah.
Itu sebab ketika pemerintah meminta
masyarakat untuk memberikan kritik lebih pedas, desakan untuk merevisi UU ITE
pun mengemuka. [qnt]