"Kalau dia melampaui batas ya dia
dipanggil polisi. Kan itu juga risiko nya. Kalau dia mau fitnah, fakta yang
tidak benar, ya dipanggil polisi. Saya tidak mengatakan tidak dipanggil polisi
kan," kata JK.
Diketahui, Presiden Joko Widodo dan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengutarakan
rencana pemerintah untuk merevisi UU ITE.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
Menko Polhukam Mahfud mengungkapkan
pemerintah sedang merembuk rencana perubahan UU ITE.
Sementara Jokowi sempat menyinggung
pemerintah membuka peluang untuk mengubah pasal karet dalam UU ITE.
"Kalau implementasinya
menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal
karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata
Jokowi.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Selama ini sejumlah pasal karet dalam
UU ITE kerap dituding jadi biang upaya kriminalisasi, terutama bagi mereka yang
mengkritik pemerintah.
Itu sebab ketika pemerintah meminta
masyarakat untuk memberikan kritik lebih pedas, desakan untuk merevisi UU ITE
pun mengemuka. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.