WahanaNews.co | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi menteri kelima Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat korupsi.
Johnny telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Minta APH Menindaklanjuti Indikasi Korupsi dan Pencucian Uang di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
Kejaksaan Agung menetapkan Johnny terlibat dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johnny bukan menteri pertama di pemerintahan Jokowi yang ditangkap karena korupsi. Sejak Jokowi menjabat presiden pada 2014, total lima menteri yang terjerat kasus korupsi, termasuk Plate.
Baca Juga:
Kortas Tipikor Polri Terbentuk, Kompolnas Harap Segera Bekerja Perangi Korupsi
Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terjerat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus dinyatakan menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Idrus. Hukuman Idrus sempat ditambah pada tingkat banding menjadi lima tahun penjara.
Pada tingkat kasasi, hukuman untuk Idrus dikurangi menjadi dua tahun. Politikus Partai Golkar itu telah bebas pada 11 September 2020.
Imam Nahrawi
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terjerat kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu disebut menerima Rp26,5 miliar. Uang itu diduga digunakan Imam untuk kepentingan pribadinya.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Imam tujuh tahun penjara. Hukuman itu disertai denda Rp400 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Pengadilan pun mencabut hak politik Imam selama empat tahun.
Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19. Ia menerima suap Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Politikus PDIP itu sempat jadi bahan olok-olokan warganet karena disebut memotong dana bansos Rp10 ribu per paket bansos.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Juliari. Pengadilan juga mencabut hak politiknya selama empat tahun.
Edhy Prabowo
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terlibat dalam kasus suap persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Pengadilan menyatakan Edhy telah menerima suap US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar. Ia juga dinyatakan menerima suap dalam bentuk rupiah senilai Rp24,62 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Edhy lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77 ribu. Ada pula pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Hukuman penjara Edhy ditambah menjadi sembilan tahun pada tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung mengurangi hukuman untuk Edhy menjadi lima tahun penjara. Pencabutan hak politik Edhy juga dikurangi menjadi dua tahun.[eta/CNN]