"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang
ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata
Jokowi.
Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau
outlet, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, pedagang asongan, cuci
kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol
kesehatan hingga pukul 21.00. Aturan lebih lanjut akan disampaikan dalam
kesempatan terpisah.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar jumpa
pers terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat COVID-19. PPKM darurat akan dilonggarkan jika hingga 26 Juli jika ada
tren penurunan kasus.
Presiden Jokowi mengatakan, penerapan PPKM darurat yang
dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari.
Pemerintah mengambil keputusan tersebut meski sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan
mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak
membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19,"
kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung secara langsung di akun
YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Selain itu, lanjut Jokowi, agar layanan kesehatan untuk
pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam
nyawanya," sambungnya.
Jokowi menyatakan, pemerintah bersyukur setelah dilaksanakan
PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, terlihat dari data bahwa penambahan kasus dan
tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.
Jokowi menyebut, pemerintah selalu memantau dan memahami
dinamika di lapangan. Pemerintah menurutnya juga mendengar suara-suara
masyarakat yang terdampak dari PPKM.