"Nah yang 19 ini akan kami sampaikan ke DPR tahun
depan. Karena ini menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," jelas Tjahjo.
Tjahjo juga sempat bicara soal transformasi kelembagaan. Dia
mencontohkan salah satu yang sudah dilakukan adalah Bakamla, yang pada awalnya
selama operasi mengalami tumpang tindih dari lembaga lain.
Baca Juga:
Anggaran PUPR Cs Dibabat di Tahun I Prabowo, Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Kini dia mengatakan Bakamla menjadi leading sector, sederet
lembaga dikoordinasikan oleh Bakamla.
"Urusan kelembagaan ini hampir selesai, misalnya
Bakamla. Itu sudah selesai juga, kita jadikan dia leader-nya. Di bawahnya ada
Polisi Air, Bea Cukai, KKP sudah tunduk di Bakamla," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah
membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Tim kerja hingga badan yang
dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Baca Juga:
Bappenas Sebut Prabowo Akan Bentuk Badan Khusus Pengurus Makan Bergizi Gratis
Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI
Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi
pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi
beleid Pasal 19 ayat a-r, seperti dilansir Antara. [dhn]