WahanaNews.co | Polri menyatakan siap mengusut dan menindak tegas praktik mafia tanah di Indonesia.
Pernyataan itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo kepada Polri agar tidak ragu menindak tegas mafia tanah.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Itu jadi perhatian. Presiden menginformasikan, menginstruksikan kepada Polri, untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (23/9/2021).
"Instruksi dari Presiden akan dilaksanakan untuk memberi kepastian kepada masyarakat," imbuhnya.
Pihaknya telah menginstruksikan jajaran kewilayahan agar segera menindak para mafia tanah.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Setiap ada laporan masyarakat terkait praktif mafia tanah, kepolisian siap melakukan penindakan.
"Itu sudah otomatis. Instruksi itu didengar dan dilaksanakan seluruh Polri, kasatwil, kapolda, kapolres, hingga kapolsek," pungkas Rusdi.
Guna memperlancar pengusutan kasus mafia tanah, Rusdi meminta masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Sekalipun laporan terkait mafia tanah melibatkan aparat kepolisian, pihaknya siap menindak.
"Silakan saja, kalau ada mafia tanah, laporkan saja. Sudah jelas instruksi Presiden dan sudah pasti Polri menegakkan hukum," tutur dia.
Kepolisian juga akan menerapkab asas equality before the law, bahwa siapapun sama di hadapan hukum.
Sebelumnya, Kepala Negara menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah.
Presiden pun memerintahkan Polri untuk tegas menindak praktik yang merugikan masyarakat. [qnt]