WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi merilis aturan mengenaiBadan Pangan
Nasional (BPN),
yang merupakan lembaga pemerintah di bidang pangan.
Aturan itu tertuang
dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan
Nasional.
Baca Juga:
Berikut Rincian Harga Resmi Beras Medium dan Premium oleh Badan Pangan Nasional
Pembentukan BPN ini
merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
"Badan Pangan Nasional merupakan lembaga
pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,"
bunyi Pasal 1 aturan itu,
dikutip Selasa (24/8/2021).
Tugas dan fungsi BPN, antara lain, koordinasi perumusan dan pelaksanaan
kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan, serta harga pangan.
Baca Juga:
Jokowi Sebut Perubahan Iklim dan Cuaca Penyebab Harga Beras Naik
Lalu, pelaksanaan
pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN,
pengembangan sistem informasi pangan, dan sebagainya.
BPN bertanggung jawab
atas sejumlah bahan pangan utama meliputi jagung, kedelai, gula konsumsi,
bawang, telur unggas, daging ruminansia dan unggas, serta cabai.
"Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan
tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah," bunyi Pasal 32 aturan itu.