BPN akan dikomandoi oleh
seorang kepala.
Kepala melaporkan
langsung kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas di bidang pangan
secara berkala atau sesuai kebutuhan.
Baca Juga:
Berikut Rincian Harga Resmi Beras Medium dan Premium oleh Badan Pangan Nasional
"Kepala diangkat dan diberhentikan oleh
presiden," imbuh Pasal 41 aturan itu.
Sementara itu, pendanaan
BPN bersumber dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas,
fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pangan Nasional ditetapkan
oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," imbuh
Pasal 44 aturan itu.
Baca Juga:
Jokowi Sebut Perubahan Iklim dan Cuaca Penyebab Harga Beras Naik
Nantinya, Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat menjadi PNS
di BPN.
Selain itu,
perlengkapan, pendanaan, dan dokumen terkait ketahanan pangan di Badan
Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat dialihkan ke BPN.
"Pengalihan pegawai negeri sipil,
perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan
ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lambat satu tahun sejak tanggal pengundangan peraturan presiden ini,"
imbuh Pasal 46 aturan itu.