WahanaNews.co | Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tinggal menghitung hari.
Anies dan Riza bakal memasuki masa purnatugas pada 16 Oktober 2022 atau sembilan hari dari sekarang, Jumat (7/10/22).
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Latih Warga Buat Pupuk Kompos Kurangi Sampah TPA
Sementara itu, pemerintah tidak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga 2024 nanti. Maka, pemerintah akan menunjuk penjabat (pj) gubernur sampai terpilihnya gubernur dan wakil gubernur definitif lewat Pilkada Serentak 2024.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengirimkan tiga nama kandidat Pj Gubernur DKI ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tiga nama itu yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Baca Juga:
Kemenag RI Imbau Pesantren Sulbar Sukseskan Program Makan Gratis Pemerintah Pusat
Ketiga nama tersebut sama seperti yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan tiga nama itu dikirimkan ke Jokowi karena tidak ada lagi usulan dari kementerian atau lembaga lainnya.
"Karena tidak ada (usulan lain) kita lakukan pembahasan. Pembahasan awal di Kementerian Dalam Negeri bersama eselon terkait. Nah, berdasarkan hasil itu diusulkan tiga nama tersebut ke presiden seperti yang diusulkan DPRD," ujar Benny saat dihubungi, Jumat.
Ketiga nama yang dikirimkan ke Jokowi sudah menjadi perbincangan sejak jauh-jauh hari. Ketiganya dianggap memenuhi kriteria sebagai Pj Gubernur DKI.