WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun
2021. Keppres itu menetapkan bahwa cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya 2 hari, yakni cuti Hari
Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Natal.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur
Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti
bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat)
sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi petikan Keppres yang diunduh dari
laman JDIH Sekretariat Negara, Rabu (13/4/2021).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Dalam Keppres juga disebutkan bahwa cuti
bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya
tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai
dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Adapun Keppres Nomor 7 Tahun
2021 diteken Jokowi pada 9 April 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Dalam pertimbangan Keppres disebutkan bahwa
aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta
memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun
2021," bunyi petikan pertimbangan Keppres. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.