WahanaNews.co, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum tata negara, menyatakan bahwa presiden hanya perlu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jika ingin melakukan kampanye dalam Pemilihan Presiden 2024.
Yusril menjelaskan bahwa melalui Keppres tersebut, presiden dapat menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Baca Juga:
Poin-Poin Alasan MK Hapus Presidential Threshold dan Dampaknya bagi Demokrasi
"Sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari-hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024," kata Yusril, melansir CNN Indonesia, Minggu (28/1/2024).
Ketua Umum PBB itu menyebut presiden tak perlu meminta izin kepada dirinya sendiri, melainkan cukup mengeluarkan Keppres.
Secara administratif, kata Yusril, mekanisme itu sama dengan presiden yang hendak melakukan lawatan keluar negeri ataupun menunaikan ibadah haji.
Baca Juga:
Cegah Polarisasi dan Calon Tunggal, MK Hapus Syarat Presidential Threshold
"Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja," ucapnya.
Yusril merupakan salah satu pendukung pasangan nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024. Ia juga masuk dalam jajaran Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan seorang presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri jika hendak berkampanye di pilpres.