WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo mengungkapkan tengah mempersiapkan nama-nama penjabat untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini.
"Sedang proses persiapan nama-nama itu," ujar Jokowi di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta pada Selasa, 22 Februari 2022.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pilkada 2024 Melalui Pemutaran Film 'Tepatilah Janji'
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh Pilkada digelar serentak pada November 2024. Dengan demikian, pemerintahan daerah akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," bunyi pasal 201 ayat (9) UU Pilkada.
Undang-undang itu menyebut penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, setara aparatur sipil negara (ASN) eselon I. Adapun penjabat bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama, setara ASN eselon II. Penjabat kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.