WahanaNews.co | Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan, sebaiknya perwira tinggi TNI/Polri menjadi penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah-wilayah yang masuk kategori rawan konflik. Hal ini agar tak memicu munculnya dwifungsi ABRI apabila TNI/Polri menjadi Pj di sejumlah daerah.
"Ya kalau di daerah konflik kayak Papua itu kan banyak tuh, itu diambil dari TNI/Polri aja. Tapi kalau daerahnya seperti Jakarta, kan enggak perlu TNI/Polri," kata Trubus, Senin (27/9).
Baca Juga:
Jenazah Korban Penembakan KKB, Stevan Wakari Dievakuasi ke Mimika
Selain itu, dia menilai TNI/Polri bisa mengisi posisi Pj kepala daerah yang memiliki birokrasi lemah. Misalnya, kepala daerah di wilayah itu terjerat kasus korupsi, pemerintah daerah tak berjalan maksimal, dan sekretaris daerah (sekda) tak bekerja optimal.
"Kalau birokrasinya lemah, diisi aja oleh TNI/Polri gitu. Tapi tidak semua TNI/Polri masuk semua di situ, hanya yang sifatnya mendesak," katanya.
Dia mengaku kurang setuju dengan rencana perwira tinggi TNI/Polri menjadi Pj dan usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga Pilkada 2024 untuk mengisi kekosongan jabatan.
Baca Juga:
KKB Bunuh Warga Sipil di Kali Wabu Intan Jaya
Jika usulan jabatan diperpanjang, dikhawatirkan akan muncul terjadi banyak abuse of power, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi korupsi.
"Karena kan banyak dari partai politik juga. Jadi mereka memanfaatkan 2024, rakusnya nanti ke sana kemari," tutur Trubus.
Sebagai informasi, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.