"Saya kemudian dihubungi langsung oleh laki-laki yang mengaku bernama Rafael Alun Trisambodo, menanyakan mengenai penjualan tanah dan bangunan tersebut'...," ucap Safitri dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Safitri selanjutnya bertemu dengan Rafael untuk membahas penjualan rumah tersebut. Keduanya sepakat di kisaran harga Rp3,5 miliar.
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
"Kemudian saya setelah deal harga, saya menunjuk notaris yang akan mengurus akta jual beli, saya menunjuk notaris Agus Hasyim Ahmad," kata Safitri dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, disebut tidak terlibat dalam transaksi jual beli rumah tersebut. Safitri menambahkan pembayaran aset tersebut dilakukan dengan cara transfer.
"Menurut saya pembayaran dilakukan dengan cara transfer, karena saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk tunai sebanyak itu," kata Safitri masih dalam BAP-nya yang dibacakan jaksa.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
Selain Safitri, jaksa KPK memanggil enam orang lainnya untuk memberi keterangan sebagai saksi. Mereka atas nama Thio Ida, Lieke L Tukgali, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra, dan Bambang Sularso.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.