WahanaNews.co | Juru Bicara Presiden,
Fadjroel Rachman, menegaskan, pemerintah tak punya buzzer untuk membela kebijakan mereka.
Ia
menyebut, seluruh warga punya hak untuk menyampaikan pandangan, termasuk
mengkritik pemegang kuasa.
Baca Juga:
Ahmad Heryawan Tekankan Pentingnya Percepatan Infrastruktur Pemerintahan di DOB Papua
"Pemerintah
tidak punya buzzer," kata
Fadjroel kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Fadjroel
mengatakan, Indonesia merupakan negara demokratis. Setiap masyarakat boleh
menyampaikan pandangan, baik yang berupa dukungan maupun kritikan.
Hak-hak
politik warga negara pun telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945.
Baca Juga:
Kemenko PMK Dorong Kebijakan Kepemudaan Lebih Terarah dan Terukur
"Siapa
pun yang mendukung kebijakan, dipersilakan. Dan, siapa pun mengkritik, bahkan
beroposisi, dengan pemerintah, dipersilakan," ujar Fadjroel.
Namun
demikian, Fadjroel mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pandangan harus
patuh pada Pasal 28-J UUD 1945.
Pasal
itu mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.