Jika
pendapat disampaikan melalui media sosial, maka masyarakat harus patuh pada
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
"Bila
di media sosial harus memperhatikan UU ITE," kata Fadjroel.
Baca Juga:
Ahmad Heryawan Tekankan Pentingnya Percepatan Infrastruktur Pemerintahan di DOB Papua
Fadjroel
menambahkan, kerap kali ia juga mendapat "serangan" dari buzzer ketika menyampaikan pandangan di
media sosial. Namun, dirinya tak ambil pusing terkait hal ini.
"Medsos
saya juga 24 jam diserang buzzer. Pakai
fitur blok saja, ya beres," kata dia.
Diberitakan, dalam rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021),
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al
Muzzamil Yusuf, menyinggung kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama yang
menjerat Permadi Arya alias Abu Janda.
Baca Juga:
Kemenko PMK Dorong Kebijakan Kepemudaan Lebih Terarah dan Terukur
Al
Muzzamil mempertanyakan, apakah Abu Janda merupakan seorang influencer yang dibayar pemerintah menggunakan APBN?
"Pertanyaan
kami untuk klarifikasi kepada publik. Pertama, apakah Permadi Arya dibayar
dengan anggaran APBN?" tanya Al Muzzamil, dikutip melalui siaran akun YouTube DPR RI, Rabu (10/2/2021).
Hal itu
disampaikan Al Muzzamil berkaca dari temuan Indonesia
Corruption Watch (ICW), yang menunjukkan anggaran pemerintah sekitar Rp 90 miliar
untuk membayar influencer dan key opinion leader sejak 2014.