WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, pemain judi online (judol) selama ini lebih sering dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut Muhadjir, pemain judi online harus ditindak tegas agar memberikan efek jera, terutama karena aktivitas ini bisa membuat keluarga mereka jatuh miskin.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Saat ini, hanya dianggap tipiring saja, hanya dikurung satu bulan lalu dilepaskan. Tidak, sekarang harus tegas, terutama terhadap yang membuat keluarganya miskin, mereka harus dicari dan ditindak," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, mengutip CNNIndonesia, Rabu (19/6/2024).
Muhadjir mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online, dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua pengarah dan dirinya sebagai wakil ketua.
Ada tiga skema yang disebut Muhadjir untuk memberantas judi online di Indonesia. Pertama, pencegahan melalui pemblokiran semua situs judi online.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Kedua, penindakan dengan menangkap dan menghukum pemain serta bandar judi. Ketiga, rehabilitasi korban judi online.
Muhadjir menjelaskan bahwa rehabilitasi ini akan dilakukan bersama Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
"Kita akan menunggu bagaimana pencegahan ini berjalan, hasil dari penindakan, dan siapa yang menjadi korban penindakan. Itu nanti menjadi tanggung jawab saya," ujarnya.