WahanaNews.co | Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan
(TP3) terkait enam laskar Front Pembela Islam (FPI) bertemu Presiden Joko
Widodo pada Selasa (9/1/2021).
Dalam
pertemuan itu, TP3 mengungkapkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang
menyebabkan enam laskar FPI meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
"Ini
tadi pukul 10.10 WIB baru saja Presiden yang didampingi saya dan Menteri
Sekretaris Negara menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin
oleh Pak Amien Rais," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam keterangan pers virtual pada
Selasa (9/3/2021).
Selain
Amien, tokoh yang ikut bertemu Presiden yakni Abdullah Hehamahua, Marwan
Batubara, Kyai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.
"Intinya,
mereka menyampaikan satu hal pokok, yakni tewasnya enam orang laskar FPI,"
tutur Mahfud.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
"Pertama,
mereka menyampaikan harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.
Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin itu ancamannya
neraka jahanam, " lanjutnya.
Selain
itu, ketujuh tokoh juga menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pelanggaran
HAM berat atas enam orang laskar FPI.
Sehingga, TP3
menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan HAM.
"Mereka
menuntut dibawa ke Pengadilan HAM, karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang
disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud.
"Pertemuannya
singkat. Tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius. Disampaikan bahwa
mereka yakin terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat,"
tambahnya.
Namun, di sisi
lain, kata Mahfud, berbeda dengan laporan yang disampaikan Komnas HAM.
"Empat rekomedasi itu sepenuhnya
sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan
dan bisa dinilai oleh publik. Bahwa temuan Komnas HAM, temuan Komnas HAM yang
terjadi di Cikampek, Tol Cikampek Km 50 itu adalah pelanggaran HAM
biasa," sambung Mahfud.
Sebelumnya juga diberitakan, Kepala
Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana
Umum Bareskrim menghentikan kasus penyerangan enam orang anggota Laskar FPI
kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Menurut dia, penghentian kasus ini
sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
karena enam orang tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol
Jakarta-Cikampek dihentikan," kata Argo di Jakarta pada Kamis (4/3/2021).
Dengan begitu, kata Argo, status tersangka
yang disematkan kepada enam orang pengawal Rizieq Shihab secara otomatis
terhapuskan lantaran mereka telah meninggal dunia.
Sejalan dengan itu, Kabareskrim Polri
Komjen Polisi Agus Andrianto mengungkapkan bahwa kasus unlawful killing atau karib disebut dugaan pembunuhan yang terjadi
di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya telah naik ke
penyidikan.
Dugaan unlawful killing tiga polisi itu dilakukan terhadap empat orang
laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Penyidikan kami sudah gelar
pertama dengan kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh
mereka," kata Agus kepada awak media di kantor KPK, Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Agus memastikan penanganan kasus ini
akan dilakukan secara maksimal dan transparan dari dua lembaga penegak hukum,
yakni Barekrim Polri dan penututan dari pihak Kejaksaan Agung RI. [dhn]