"Mereka
menuntut dibawa ke Pengadilan HAM, karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang
disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud.
"Pertemuannya
singkat. Tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius. Disampaikan bahwa
mereka yakin terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat,"
tambahnya.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
Namun, di sisi
lain, kata Mahfud, berbeda dengan laporan yang disampaikan Komnas HAM.
"Empat rekomedasi itu sepenuhnya
sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan
dan bisa dinilai oleh publik. Bahwa temuan Komnas HAM, temuan Komnas HAM yang
terjadi di Cikampek, Tol Cikampek Km 50 itu adalah pelanggaran HAM
biasa," sambung Mahfud.
Sebelumnya juga diberitakan, Kepala
Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana
Umum Bareskrim menghentikan kasus penyerangan enam orang anggota Laskar FPI
kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
Menurut dia, penghentian kasus ini
sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
karena enam orang tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol
Jakarta-Cikampek dihentikan," kata Argo di Jakarta pada Kamis (4/3/2021).
Dengan begitu, kata Argo, status tersangka
yang disematkan kepada enam orang pengawal Rizieq Shihab secara otomatis
terhapuskan lantaran mereka telah meninggal dunia.