Sejalan dengan itu, Kabareskrim Polri
Komjen Polisi Agus Andrianto mengungkapkan bahwa kasus unlawful killing atau karib disebut dugaan pembunuhan yang terjadi
di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya telah naik ke
penyidikan.
Dugaan unlawful killing tiga polisi itu dilakukan terhadap empat orang
laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
"Penyidikan kami sudah gelar
pertama dengan kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh
mereka," kata Agus kepada awak media di kantor KPK, Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Agus memastikan penanganan kasus ini
akan dilakukan secara maksimal dan transparan dari dua lembaga penegak hukum,
yakni Barekrim Polri dan penututan dari pihak Kejaksaan Agung RI. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.