WahanaNews.co | Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan
(TP3) terkait enam laskar Front Pembela Islam (FPI) bertemu Presiden Joko
Widodo pada Selasa (9/1/2021).
Dalam
pertemuan itu, TP3 mengungkapkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang
menyebabkan enam laskar FPI meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
"Ini
tadi pukul 10.10 WIB baru saja Presiden yang didampingi saya dan Menteri
Sekretaris Negara menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin
oleh Pak Amien Rais," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam keterangan pers virtual pada
Selasa (9/3/2021).
Selain
Amien, tokoh yang ikut bertemu Presiden yakni Abdullah Hehamahua, Marwan
Batubara, Kyai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.
"Intinya,
mereka menyampaikan satu hal pokok, yakni tewasnya enam orang laskar FPI,"
tutur Mahfud.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
"Pertama,
mereka menyampaikan harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.
Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin itu ancamannya
neraka jahanam, " lanjutnya.
Selain
itu, ketujuh tokoh juga menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pelanggaran
HAM berat atas enam orang laskar FPI.
Sehingga, TP3
menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan HAM.