WAHANANEWS.CO - Upaya kabur seorang pejabat kejaksaan dari sergapan KPK berujung status buronan setelah ia diduga melawan petugas dan menghilang saat hendak ditangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memasukkan nama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang karena diduga melawan petugas dan melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan.
Baca Juga:
Marak Gratifikasi dan Suap Penyelenggara Negara, KPK Prioritaskan Pencegahan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan petugas telah melaporkan bahwa Tri Taruna melakukan perlawanan dan kabur saat akan diamankan.
“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menegaskan pencarian terhadap Tri Taruna masih terus dilakukan dan KPK akan menerbitkan DPO jika yang bersangkutan tidak segera ditemukan.
Baca Juga:
KPK Raih Predikat Terbaik Dalam Keterbukaan Informasi Publik
“Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” katanya.
KPK juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait pencarian Tri Taruna yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi,” ujar Asep.
Selain itu, KPK akan menjalin komunikasi dengan pihak keluarga karena biasanya buronan mendatangi kerabat atau kenalannya.
“Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” ucap Asep.
Selain Tri Taruna yang melarikan diri saat OTT pada Kamis (18/12/2025), KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]