WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menyebutkan tim dokter forensik perlu memberikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J pada dirinya.
Sebab, kata Kamaruddin, pihaknya adalah selaku pemohon yang mengajukan secara resmi agar jenazah Brigadir J dilakukan atuposi ulang.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Karena alasan itulah, Kamaruddin menilai bahwa dirinya patut diberikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J oleh tim dokter forensik.
"Karena saya yang memohon, maka serahkan dong hasilnya ke saya," kata Kamaruddin dalam program acara Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (22/8/2022).
Kamaruddin berpandangan tim dokter forensik dapat dikatakan independen apabila menyerahkan hasil autopsi kepada pihak pemohon.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Selain itu, juga bersedia menunjukkan hasil autopsi tersebut kepada masyarakat.
"Tapi kalau dia hanya memberikan kepada penyidik saja, itu namanya dokter dependen," ucap Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin menuturkan, sebelum dirilis kepada wartawan atau media, pihaknya berhak menerima hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J terlebih dahulu.
Kamaruddin mengaku sudah mengajukan daftar pertanyaan pada malam hari menjelang ekshumasi. Namun, sampai saat ini diakuinya belum ada balasan terkait hal itu.
"Jadi, kalau dia dokter independen, karena saya yang mengajukan ekshumasi tentu saya harus diberi dulu hasil kerja mereka, baru mereka rilis ke berita," ucapnya.
Setelah memberikan hasil autopsi Brigadir J kepadanya, kata Kamaruddin, barulah
tim dokter forensik mengadakan konferensi pers dengan mengundang wartawan.
"Dokternya itu, dia harus memberikan hasil kepada saya dan mengundang wartawan secara transparan," ucap Kamaruddin.
Bukan malah memberikan keterangan kepada media melalui cara doorstop di Bareskrim Polri.
Kamaruddin menilai perlunya tim dokter forensik mengadakan konferensi pers agar wartawan bisa lebih leluasa dan detail menanyakan hasil autopsi kedua Brigadir J tersebut.
"Dia (tim dokter forensik) harus undang wartawan jelaskan satu per satu, sehingga wartawan bisa menanyakan secara detail," tutur Kamaruddin.
"Karena ini perintah konstitusi, perintah undang-undang, sama perintah Presiden, harus transparan."
Lebih lanjut, Kamaruddin mempertanyakan sikap dokter forensik yang justru mengatakan akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir J secara lengkap di pengadilan.
Menurut dia, jika inginnya demikian, lantas mengapa tim dokter forensik menyampaikan rilis hasil autopsi Brigadir J kepada media.
"Kalau dibilang nanti di pengadilan, kenapa dia rilis sedikit-sedikit? Berarti dia ini dokter tidak independen. Harusnya, sekalian saja nanti di pengadilan," kata Kamaruddin.
Ketua tim dokter forensik yang melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J, Ade Firmansyah, mengatakan luka yang ada pada tubuh Brigadir J hanyalah berasal dari luka tembak, tidak ada kekerasan atau penganiayaan.
Ade mengatakan bahwa pihaknya telah fokus memeriksa dugaan luka akibat kekerasan di tubuh jenazah sesuai informasi yang disampaikan oleh keluarga sebelum pelaksanaan autopsi kedua pada 27 Juli 2022 lalu.
"Saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksan baik pada saat kami lakukan autopsi, maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, hasil pemeriksaan mikroskopik tidak ada luka-luka pada tubuh (Brigadir J) selain luka-luka akibat kekerasan senjata api (tembakan)," kata Ade. [qnt]