WahanaNews.co | Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan 7 anggotanya ditempatkan di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Jawa Barat selama 30 hari mulai hari Senin (5/9) mendatang.
Fajar dan jajarannya itu dipatsuskan buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi Online.
Baca Juga:
Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang, Kapolda Tegaskan Belum Menghentikan
"Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9).
Zulpan menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dan hasil rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Nantinya, kata Zulpan, hasil rekomendasi itu akan ditindaklanjuti untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada Fajar dan tujuh anggotanya.
Baca Juga:
Iptu Rudiana Diperiksa Propam Kasus Vina Cirebon, Tak Temukan Pelanggaran
"Penyidik penyidik Bid Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas," tuturnya.
Diketahui, AKP M Fajar selaku Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tujuh anggotanya ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Zulpan sempat menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan AKP M Fajar dan jajarannya dinyatakan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun, pernyataan itu kemudian diralat oleh Zulpan.