WahanaNews.co | Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membela diri setelah dinilai lebay gegara melaporkan
aksi penembakan laser "Berani Jujur Pecat" di gedung Merah Putih KPK beberapa
waktu lalu.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
KPK mengaku pihaknya menghormati penuh seni kebebasan
berpendapat dengan cara simbolik. Tetapi, karena penembakan laser itu tidak
sesuai dengan aturan, KPK menilai hal itu tak dapat dimaknai sebagai bentuk
kebebasan berpendapat.
"KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan
gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU. Gagasan, informasi, kritik,
dan masukan yang disampaikan dengan cara-cara simbolik kami maknai sebagai seni
kebebasan berpendapat dan KPK sangat memahami dan menghormati hal
tersebut," kata Plt Juri Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Ali menerangkan, kebebasan berpendapat sejatinya harus
disertai dengan aturan yang berlaku. Namun, dalam konteks penembakan laser ini,
KPK menyayangkan aksi itu diduga dilakukan tanpa seizin pihak yang berwenang.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Tetapi kami berharap bahwa cara-cara yang dilakukan
tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang ada. Menembakkan laser ke
gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan
dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi
biasanya dan sangat tidak normal," ungkapnya.
Berangkat dari itulah, lembaga antirasuah ini menilai
penembakan laser "Berani Jujur Pecat" tidak bisa dikatakan sebagai bentuk kebebasan
berpendapat. Pasalnya, aksi tersebut tidak mengindahkan aturan hukum yang
berlaku tentang penyampaian aspirasi.
"Atas dasar itu, kami tidak bisa memaknainya sebagai
kebebasan berpendapat, karena siapa pun dalam konteks menyampaikan aspirasi
tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Ali mengatakan KPK sangat terbuka terhadap kritik dan
masukan dari segala lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Berkaca dari kasus
ini, Ali berharap masyarakat dapat memetik pelajaran tentang kebebasan
berpendapat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK selalu terbuka untuk setiap gagasan, kritik dan
masukan serta aksi dari segenap lapisan masyarakat. Kami juga terbuka untuk
melakukan dialog dan menerima aspirasi. Karenanya, kami berharap ini menjadi
pembelajaran kita bersama bagaimana kebebasan berpendapat digunakan dengan
tanggung jawab sesuai nilai-nilai budaya, dan terutama tentu menghormati
ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui, Greenpeace Indonesia angkat bicara perihal
tindakan KPK yang melaporkan penembakan laser "Berani Jujur Pecat" di gedung
Merah Putih KPK ke polisi beberapa waktu yang lalu. Greenpeace Indonesia merasa
tindakan KPK itu berlebihan.
"Saya kira berlebihan kalau KPK melaporkan aksi laser
yang merupakan ekspresi kebebasan berpendapat oleh masyarakat sipil," kata
Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak kepada wartawan.
Leonard menerangkan, aksi penembakan laser di gedung KPK
merupakan bentuk kegelisahan masyarakat terkait upaya pelemahan KPK melalui tes
wawasan kebangsaan (TWK). Leonard menyebut sejatinya kebebasan berpendapat di
muka umum telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Gedung Merah Putih KPK ditembaki laser pada Senin (28/6)
malam, yang menyuarakan kritik ke KPK. Salah satu kritik yang dilontarkan
melalui tembakan laser itu adalah "Berani Jujur Pecat".
Terlihat tampak gedung KPK yang terletak di Jalan Persada
Kuningan, Jakarta Selatan, itu disorot laser dengan tulisan berwarna hijau dan
merah. Laser itu terlihat membentuk tulisan "Save KPK", "Mosi Tidak Percaya",
dan lainnya.
Aksi ini dilakukan oleh Greenpeace Indonesia yang
dikoordinatori oleh Asep Komaruddin. Asep mengatakan aksinya ini merupakan
tindakan untuk menyelamatkan lembaga antirasuah itu dari upaya pelemahan.
"Upaya pelemahan KPK ini akan semakin memperburuk
integritas KPK sebagai lembaga antikorupsi di negeri ini," ujar Asep. [qnt]