WahanaNews.co | Sedikitnya 9.744.900 batang rokok ilega dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah (jateng) dan DIY bersama dengan jajaran Forkopimda Provinsi Jateng, pada Selasa (31/1/2023).
Ke-9.744.900 batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini berasal dari 32 penindakan atas peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY periode semester kedua tahun 2022 kemarin.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Lindungi 6.332 Petani dan Buruh Tembakau dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq, di sela acara pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 11,1 miliar.
"Total nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 11,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 7,53 miliar," ungkapnya.
Rofiq juga menjelaskan, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY telah melakukan penindakan terhadap 9.744.900 batang rokok ilegal yang berasal dari 32 buah Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Juni hingga Desember tahun 2022.
Baca Juga:
Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Rehabilitasi 11 Daerah Irigasi untuk Petani Tembakau
Atas penindakan ini, telah diterbitkan surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-651/MK.6/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan kolaborasi Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.
"Seperti TNI, Polri, Kejaksaan serta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) maupun instansi terkait lainnya," kata Rofiq.